Wartanesia - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C Sosialisasikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kaltara, Senin, (30/06/2025)
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv P3H mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus. Kegiatan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kaltara Bustan dan stakeholder terkait yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.
Kegatan diawali sambutan oleh Pj Sekda Provinsi Kaltara Bustan sekaligus membuka kegiatan secara langsung, dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut terfokus pada 3(tiga) hal penting yaitu IKK, IRH dan P4GN.,
"Sosialisasi ini tentunya untuk meningkatkan pengetahuan seluruh jajaran mengenai perkembangan Informasi Hukum dan bahayanya penyalahgunaan Narkotika," Jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Provinsi Kaltara mendukung Penuh terselenggaranya kegiatan tersebut, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum dan kesempatan untuk Provinsi Kaltara dalam memahami regulasi yang berlaku, sehingga seluruh unsur pemerintahan dapat melaksanakan tusi yang efektif dan efisien dalam birokrasi., Ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan paparan oleh 3(dua) orang Narasumber yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C,
Dalam paparanya, Kadiv P3H menjelaskan mengenai Indeks Reformasi Hukum yang merupakan alat ukur atau instrumen evaluasi yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum untuk mengukur tingkat kemajuan dan kualitas reformasi hukum
“Indeks Reformasi Hukum yang buruk akan berdampak negatif terhadap investasi dan pembangunan daerah dan dapat menciptakan ketidakpasatian Hukum,” Pungkas Ferry G.C.
Lebih lanjut Kadiv P3H juga mengungkapkan maksud dan tujuan dari IRH tersebut yang salah satunya yaitu mendorong kementerian/lembaga dan pemda untuk melakukan perbaikan dan pembenahan hukum secara sistemik dan berkelanjutan sehingga dapat Mengukur dan menilai capaian reformasi hukum secara objektif dan terukur di lingkungan pemerintah pusat dan daerah., Sebutnya.
Diakhir paparanya, Kadiv P3H juga mengajak seluruh stakeholder yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersama sama merealisasikan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden R.I, agar dapat memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi sehingga dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Provinsi Kalimantan Utara. Tutupnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap Instansi di Kaltara dapat berkolaborasi dengan Kantor Wilayah dalam pelaksanaan IRH, sehingga IRH dapat manjadi tolak ukur dalam pembangunan hukum di Provinsi Kalimantan Utara.