Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum kembali melanjutkan upayanya dalam mengawal pencapaian reformasi hukum di daerah.
Salah satu langkah nyata tersebut dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data lapangan dan pendampingan pengunggahan data dukung (Daduk) untuk Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Kabupaten Toli-Toli. Kamis, (19/6/2025).
Bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toli-Toli, Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Sulteng diterima langsung oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum setempat. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, akuntabel, dan berbasis hukum.
Dalam evaluasi mandiri IRH Tahun 2023–2024, Kabupaten Toli-Toli sendiri berhasil meraih nilai istimewa dan menempati peringkat kedua dari 14 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Prestasi ini tak lepas dari kerja keras dan kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah Daerah Toli-Toli dan Kemenkum Sulteng.
“Kami sangat mengapresiasi kontribusi dan bimbingan dari Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Sulteng, yang tidak hanya hadir dalam sosialisasi, tetapi juga terus mendampingi kami hingga tahap pemenuhan data dukung,” ungkap Nurliana, salah satu perancang perundang-undangan ahli mudah Bagian Hukum Setda Kabupaten Toli-Toli.
Dalam rapat tersebut, tim Kemenkum Sulteng juga menyampaikan bahwa batas akhir pengunggahan data dukung IRH 2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025. Hingga saat ini, Kabupaten Toli-Toli telah berhasil mengumpulkan 85% data dukung dari total empat variabel penilaian.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya secara terpisah menyampaikan bahwa keberhasilan Kabupaten Toli-Toli adalah bukti nyata bahwa daerah yang serius melakukan transformasi hukum akan menuai hasil positif. Ia menekankan pentingnya konsistensi, pendampingan berkelanjutan, dan semangat kolaborasi dalam menjaga performa reformasi hukum di daerah.
“Capaian Toli-Toli membuktikan bahwa semangat reformasi hukum bisa tumbuh subur di daerah ketika ada keseriusan dan komitmen kolektif. Kami dari Kemenkum Sulteng akan terus hadir mendampingi, tidak hanya untuk mengejar nilai, tetapi untuk memastikan perubahan yang substansial dan berkelanjutan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa reformasi hukum adalah bagian integral dari peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga keberhasilan ini tidak boleh berhenti di angka, melainkan terus dilanjutkan dalam implementasi nyata di lapangan.
Kemenkum Sulteng melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menargetkan agar seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dapat meningkatkan kinerja IRH secara signifikan di tahun 2025. Pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi teknis akan terus diberikan untuk memastikan setiap daerah mampu memenuhi indikator secara optimal.
Melalui semangat kolaborasi dan komitmen lintas sektor, Kemenkum Sulteng berharap nilai istimewa yang diraih Kabupaten Toli-Toli tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk membangun ekosistem hukum yang kuat dan terpercaya.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
Komentar0