Wartanesia – Dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terhadap Hak Cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui program inovasi Pojok Literasi Hukum menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema “Perlindungan Hak Cipta Musik dan Upaya Mendorong Ekonomi Kreatif di Kalimantan Timur” pada Senin, (05/05/2025).
Hadir sebagai Keynote Speaker Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, yang menyambut baik atas terbentuknya Pojok Literasi Hukum pada Kantor Wilayah Kalimantan Timur yang mampu memperoleh capaian luar biasa melalui berbagai kegiatan.,
“Literasi hukum ini penting untuk membantu masyarakat memahami hukum, menyadari haknya, menyadari kewajibannya dan melindungi kepentingannya,” Pungkas Min Usihen.
Min Usihen juga berharap kegiatan ini dapat memicu kita semua untuk bersama-sama melindungi hak pencipta musik, sehinga kita dapat meningkatkan kualitas musik lokal dan menyadarkan masyarakat untuk melindungi Kekayaan Intelektual dan ekonomi kreatif, untuk mendorang citra positif kaltim., Ungkapnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh ke 5(lima) Narasumber yaitu Pertama Candra Darusman Musisi dan Penggiat Hak Kekayaan Intelektual, Kedua Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Hak Intelektual, Ketiga Marcel Siahaan Musisi dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Keempat Imelda Kuspraningrum Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Muhammad Ikmal Idrus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C.
Dalam paparanya, Candra Darusman Musisi dan Penggiat Hak Kekayaan Intelektual menghimba kepada seluruh masyarakat untuk patut mewujudkan potensi industri kreatif, khususnya yang dimiliki oleh Provinsi Kaltim yang sangat proaktif dan benar.,
“Diantara 16 subsektor IK Nasional, subsektor unggulan dan potensial Kaltim adalah kuliner, kriya, aplikasi game, selain seni pertunjukan, fotografi - film serta animasi, dan musik,” Ucap Candra Darusman
Sementara itu, Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Hak Intelektual, ia menyampaikan bahwasannya Perlindungan hak cipta musik di Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya di subsektor musik, agar dapat memberikan jaminan hukum atas karya cipta, meningkatkan daya saing produk kreatif, dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik lokal maupun internasional., Jelasnya.
Disampaikan oleh Marcell Siahaan Musisi sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bahwa kehadiran LMKN salah satunya melaksanakan amanat Undang-Undang Hak Cipta terkait pengelolaan royalti, yang memiliki kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersil dengan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
“Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” Sebutnya.
Hal yang menarik juga dipaparan oleh Emilda Kuspraningrum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, yang menyampaikan bahwasanya Perlindungan Hak Cipta Musik tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk kreatif masyarakat, hal ini memungkinkan produk yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif memiliki daya saing yang lebih tinggi dan diakui secara legal di pasar.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian oleh Muhammad Ikmal Idrus selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, ia menyampaikan bahwasanya Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim senantiasa berupaya memberikan edukasi, pendampingan serta fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif khususnya pelaku seni dan UMKM di Kalimantan Timur untuk dapat mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum.,
“Perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual ini merupakan kunci dalam mengembangkan industri ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” tegas M. Ikmal Idrus.
Diakhir kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C selaku moderator berharap dengan adanya kegiatan tersebut, sektor musik di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat, memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi kreatif di Kaltim dan memperkuat identitas budaya daerah di kancah Nasional maupun Internasional.,
“Ini adalah momentum, sudah saatnya kita mendorong perekonomian untuk mendukung Ekonomi Kreatif di bidang musik,” Ungkapnya.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
Komentar0