Wartanesia – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperkenalkan inovasi layanan terbaru, Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C), pada acara peluncuran yang digelar di Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder pelayanan Kekayaan Intelektual di Kota Balikpapan, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi, Rabu (21/5).
IP.C.R.C merupakan wadah mediasi gratis yang dirancang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur non-judisial. Layanan ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat, efektif, dan efisien bagi masyarakat atau badan hukum yang menghadapi permasalahan terkait kekayaan intelektual, seperti sengketa merek, tanpa harus melalui proses pengadilan. Selain itu, IP.C.R.C juga menjadi sarana pengaduan atas dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Timur.
Mia Kusuma Fitriana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa IP.C.R.C hadir sebagai respons atas kebutuhan akan forum mediasi lokal yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. "Berdasarkan pengalaman pada Februari 2025, kami melihat adanya kebutuhan mendesak akan wadah mediasi khusus untuk sengketa kekayaan intelektual di daerah. IP.C.R.C diharapkan dapat menjadi solusi yang memudahkan masyarakat tanpa terkendala jarak, biaya, atau akses teknologi," ujarnya.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Dr. Muhammad Ikmal Idrus (Kakanwil Kemenkum Kaltim) sebagai Pembina, Hanton Hazali, S.H., M.H. (Kadivyankum) sebagai Pengawas, serta perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berperan sebagai mediator dan evaluator. IP.C.R.C akan didukung oleh tim profesional yang terdiri dari enam petugas, termasuk analis ahli di bidang kekayaan intelektual, untuk memastikan pelayanan yang berkualitas.
Layanan IP.C.R.C dapat diakses secara online melalui situs resmi kanwil Kemenkum Kaltim atau secara offline dengan mengunjungi langsung kantor IP.C.R.C di Kanwil Kemenkum Kaltim. Proses mediasi dijamin gratis dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari kerja, dengan prosedur yang mencakup konsultasi, verifikasi, klarifikasi, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Peluncuran IP.C.R.C ini diharapkan dapat memperkuat peran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam penegakan hukum kekayaan intelektual serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara non-litigasi
- Kanwil Kemenkum Kaltim