Wartanesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus menghadiri *Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus* yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, mewakili Wakil Menteri Hukum RI pada Sabtu (24/05).
Kehadiran Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim dalam forum strategis ini juga turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C. yang mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana P., serta jajaran pelaksana dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari *Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025* tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Negara (IKN).
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan laporan dari Gubernur Kalimantan Timur yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Seno Aji. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa/kelurahan adalah tonggak penting dalam membangun ekonomi kerakyatan. “Ini adalah bukti bahwa kita serius. Kalimantan Timur siap menjadi poros ekonomi baru yang mandiri dan inklusif menuju 2027,” tegasnya.
Peluncuran percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara resmi oleh Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, yang menyatakan dukungan penuh terhadap program Bapak Presiden Prabowo Subianto. “Kalimantan Timur adalah wilayah strategis IKN. Kementerian Koperasi mendukung penuh agar pembentukan koperasi dapat mencapai 100% pada akhir bulan Mei ini,” ujarnya.
Rapat koordinasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari ini juga menghadirkan dialog interaktif antara peserta luring dan daring yang berasal dari berbagai unsur pemerintahan daerah, DPRD, notaris, forum kepala desa, dan tokoh masyarakat. Kanwil Kemenkum Kaltim menyatakan kesiapan dalam memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi pengesahan badan hukum koperasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Ditjen AHU.
Sebagai penutup, seluruh pihak berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan Kalimantan Timur paling lambat pada *Rabu, 28 Mei 2025*. Komitmen bersama ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi rakyat yang kuat dan berdaya saing menuju Indonesia Emas dengan slogan “Bangun Desa, Indonesia Jaya.”
- Kanwil Kemenkum Kaltim
Komentar0