Wartanesia - Koperasi di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menggelar Rapat Anggota, Rabu (5/2). Agenda utama dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Pengayoman itu adalah pengajuan keanggotaan ke Induk Koperasi Pengayoman Indonesia (Inkopasindo).
Dari total 64 anggota, sebanyak 40 orang yang hadir sepakat untuk mengajukan keanggotaan ke Inkopasindo. Sementara itu, 24 anggota lainnya tidak berhadir dalam rapat.
Selain membahas keanggotaan, rapat juga mengesahkan pergantian susunan pengawas koperasi. Risa Gayatri ditunjuk menggantikan pengawas sebelumnya yang mengalami mutasi. Pemilihan dilakukan melalui musyawarah anggota yang hadir.
"Kami berharap koperasi ini semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Dengan bergabung ke Inkopasindo, kita bisa mendapatkan dukungan yang lebih luas," ujar Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika.
Tak hanya itu, rapat juga menetapkan nama resmi koperasi sebagai Koperasi Pengayoman Rutan Pelaihari, merujuk pada akta pendirian Nomor 04 yang dikeluarkan oleh Notaris Miming Yuliati, S.H., M.Kn., pada 31 Mei 2019.
Sementara itu, Risa Gayatri yang baru ditunjuk sebagai pengawas koperasi menyampaikan komitmennya dalam menjalankan tugas. "Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin. Koperasi adalah milik bersama, sehingga harus dikelola dengan transparan dan profesional," katanya.
Dalam forum tersebut, juga diputuskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024 akan dilaksanakan pada Maret 2025. Rapat berlangsung dengan lancar hingga selesai. Dengan keputusan ini, Koperasi Pengayoman Rutan Pelaihari semakin mantap dalam mengembangkan usaha dan kesejahteraan anggotanya.
- Rutan Pelaihari
Komentar0