Wartanesia – Dalam rangka memastikan perlindungan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Anto, hadir mendampingi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kamis, ( 23/1). Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya menjamin bahwa proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana tetap berpedoman pada prinsip perlindungan anak.
Kasus yang melibatkan seorang anak ini menjadi perhatian serius Bapas Amuntai. Anak yang diduga melakukan tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan hukum dan sosial yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). PK Bapas Amuntai, melalui laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas), memberikan gambaran menyeluruh kepada hakim terkait kondisi anak dan rekomendasi penanganan yang tepat.
Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto menyampaikan bahwa dalam kasus anak, pendekatan yang digunakan harus bersifat restoratif. "Kami selalu mengedepankan langkah-langkah yang memberikan solusi terbaik bagi anak tanpa mengabaikan keadilan bagi korban. ," ungkapnya.
Selama proses persidangan, PK memberikan dukungan psikososial kepada anak serta memastikan bahwa hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum tetap terpenuhi. PK juga menjembatani komunikasi antara keluarga anak, korban, dan pihak pengadilan untuk mendorong penyelesaian kasus yang humanis.
Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) menjadi dokumen kunci yang digunakan hakim dalam menentukan putusan. Litmas berisi informasi tentang latar belakang anak, kondisi keluarga, faktor risiko, dan rekomendasi intervensi. Dalam kasus ini, PK menyarankan agar anak setelah nantinya menjalani sangsi pidananya tetap diberikan pembinaan khususnya dari pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menangani masalah anak dan pihak- pihak terkait lainnya, agar Anak terlindungi hak- haknya.
Pendampingan yang dilakukan Bapas Amuntai adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak anak, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU SPPA. "Kami ingin memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki masa depan. Proses hukum yang mereka jalani harus mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial," tambah Tri
Bapas Amuntai berharap masyarakat juga memberi dukungan sosial yang baik dalam membantu anak kembali ke jalur yang benar dan meminimalisasi risiko pengulangan tindak pidana.
Pendampingan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua, terutama bagi anak-anak yang masih memiliki potensi untuk berubah dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
- Bapas Amuntai
Komentar0