Wartanesia - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, petugas registrasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai melakukan pemeriksaan dokumen pembebasan bersyarat klien pemasyarakatan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kandangan, Selasa ( 23/7). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh prosedur dan persyaratan administrasi telah terpenuhi dengan baik.
Petugas registrasi Bapas Amuntai, Noni Kinanty dengan teliti dan cermat, memeriksa setiap dokumen yang diserahkan oleh petugas dari Rutan Kandangan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif yang dapat berdampak pada proses reintegrasi klien Pemasyarakatan.
Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto, menegaskan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen. "Proses pembebasan bersyarat merupakan tahapan penting dalam reintegrasi klien pemasyarakatan ke masyarakat. Oleh karena itu, setiap dokumen harus diperiksa dengan seksama untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan," beber Eri.
Menurut Eri, dokumen yang diperiksa meliputi surat keputusan pembebasan bersyarat, surat lepas dari Rutan Kandangan, serta bukti-bukti lain yang mendukung bahwa klien telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selama proses pemeriksaan, petugas registrasi juga memberikan pengarahan dan informasi kepada klien pemasyarakatan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembebasan bersyarat. "Kami ingin memastikan bahwa klien memahami apa yang harus mereka lakukan dan patuhi selama masa pembebasan bersyarat, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat," tambah Eri..
Salah satu klien pemasyarakatan yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, Andi (bukan nama sebenarnya), menyatakan rasa syukurnya atas bantuan dan pelayanan yang diberikan oleh petugas Bapas Amuntai. "Saya merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Ini memberikan saya panduan jelas untuk memulai hidup baru di luar," ujarnya.
Langkah proaktif Bapas Amuntai dalam memastikan tertib administrasi ini diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan lancar dan klien pemasyarakatan dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.
- Bapas Amuntai
Komentar0