GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Pakai Kursi Roda Karena Stroke, Klien Bapas Amuntai Syukur Bisa Bebas Bersyarat

Wartanesia - Seorang klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, sebut saja Frd (59), akhirnya dapat bernafas lega setelah dinyatakan bebas bersyarat dari status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rantau dan melaksanakan wajib lapor untuk pertama kalinya ke Bapas Amuntai Selasa, (30/4). Pria yang mengalami stroke beberapa bulan lalu ini kini menghadapi tantangan baru, tetapi dengan rasa syukur karena bisa kembali kepada keluarganya.

Frd memperoleh program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa hukuman atas kasus yang menjeratnya. Namun, kebebasan ini tidak diraih dengan mudah. Sejak mengalami stroke, mobilitas Ahmad terbatas, dan ia harus menggunakan kursi roda untuk bergerak.

"Proses pemulihan saya memang belum selesai sepenuhnya, tapi saya bersyukur bisa kembali kepada keluarga dan menjalani kehidupan dengan lebih baik," ujar Frd dengan suara lemah namun penuh semangat.

Pihak Bapas Amuntai juga memberikan apresiasi atas semangat dan keteguhan hati Frd selama menjalani masa hukuman. Mereka juga memberikan dukungan agar Frd dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat.

"Kami berharap Frd dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki kehidupannya, serta memberikan inspirasi bagi orang lain yang sedang mengalami kesulitan," ujar Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Rohmatullohi yang mewakili Pelaksana Kepala Bapas Amuntai.

Meski masih dihadapkan pada kondisi kesehatan yang menuntut perjuangan ekstra, Frd bertekad untuk terus berusaha dan menginspirasi orang lain agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi cobaan hidup.

- Bapas Amuntai

Komentar0

Type above and press Enter to search.