Wartanesia - Bertempat di Aula bawah Lapas Amuntai melaksanakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan penyuluhan ini langsung disampaikan oleh Bidang Penyuluhan Hukum dari Kanwil Kalimantan Selatan dengan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Amuntai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diikuti 50 (Lima Puluh) Warga Binaan Pemasyarakatan pada Kamis, (22/02/24/) pukul 13.30 Wita.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan hingga terciptanya budaya hukum yang baik.
Seluruh rangkaian kegiatan terlaksana dengan tertib dan lancar, serta melibatkan dialog yang dapat menarik minat warga binaan untuk menggali lebih dalam terkait pemahaman hukum bersama para Penyuluh Hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini telah membuktikan bahwa upaya melaksanakan program edukasi dan pembudayaan hukum dapat mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik, serta membawa budaya hukum yang baik dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum.
- Lapas Amuntai
Komentar0