Wartanesia - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai selalu berupaya mencegah masuknya barang barang terlarang ke dalam Lapas. Hal ini tidak saja di lakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada petugas itu sendiri. Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan. Sabtu (12/1).
Disamping penggeledahan barang barang bawaan, juga di lakukan penggeledahan terhadap badan. Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) di area pintu depan Lapas sebagai garda terdepan mencegah masuknya barang barang terlarang seperti hp, narkoba dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lapas.
Berbagai pemberitaan negative yang terjadi selama ini salah satu penyebabnya adalah masih ditemukannya barang barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam Lapas. Untuk menjawab berbagai pemberitaan tersebut maka petugas Lapas Amuntai mengambil langkah langkah deteksi ini dengan melakukan penggeledahan barang dan badan.
Salah seorang Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menjelaskan bahwa “ ini merupakan bagian dari Standart Operating Prosedur (SOP) yang harus dilakukan (P2U) yang bersifat rutin pada saat memasuki Lapas baik saat akan bertugas maupun setelah selesai bertugas dan meninggalkan Lapas”. Ucapnya
“Dengan kegiatan penggeledahan ini kami berharap dapat mencegah masuknya barang barang terlarang ke kantor ini. Sehingga bisa meminimalisir pemberitaan pemberitaan negatife yang bersumber dari masuknya barang barang terlarang tersebut," tutupnya
- Lapas Amuntai
Komentar0