Wartanesia - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Senjata Api (Senpi) beserta amunisi secara rutin. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi senjata beserta amunisi dalam keadaan baik, agar dapat digunakan setiap saat dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika (Rindra Wardhana) menjelaskan, pemeliharaan dan perawatan senjata api wajib dilakukan secara berkala guna menjaga kondisi agar selalu siap digunakan karena sangat diperlukan dalam menunjang kelancaran tugas pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang harus dilakukan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008, bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
- Lapas Narkotika Nusakambangan
Komentar0