GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Memahami Hak & Prosedur Hukum: WBP Rutan Pelaihari Terima Penyuluhan Kemenkumham

Memahami Hak & Prosedur Hukum: WBP Rutan Pelaihari Terima Penyuluhan Kemenkumham

Pelaihari, INFO_PAS - Bertempat di Aula Pengayoman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari, acara penting berlangsung yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan akses bantuan hukum bagi WBP dan Tahanan, Selasa (31/10). Acara berjudul "Sosialisasi Layanan Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum" diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan WBP di Rutan Pelaihari. Kepala Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pelaihari, M. Fahrurrazi, mengapresiasi inisiatif Divisi Pelayanan Hukum dalam menyelenggarakan kegiatan ini. "Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum yang mereka butuhkan," ujar M. Fahrurrazi.

Dalam acara sosialisasi ini, peserta diberikan pengetahuan tentang berbagai aspek hukum, termasuk hak-hak mereka sebagai WBP, prosedur hukum yang berlaku, dan berbagai layanan yang dapat mereka akses. WBP juga diberikan informasi tentang cara mengajukan permohonan bantuan hukum jika mereka menghadapi masalah hukum.

Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan berharap bahwa acara ini akan membantu WBP untuk lebih memahami hukum dan menjadikannya sebagai sarana untuk merubah diri dan memperbaiki perilaku mereka.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman hukum dan akses yang lebih baik bagi WBP, sehingga mereka dapat memperbaiki diri dan menjadi bagian yang lebih baik dalam masyarakat dikedepannya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.