GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Lapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Diseminasi Virtual Permenkumham 25 Tahun 2023

Wartanesia – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan mengikuti Kegiatan Peluncuran sekaligus Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia secara virtual, pada Senin (20/11/2023).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk masyarakat. Sebelumnya peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat saat ini, sehingga telah resmi berganti dan berlaku untuk diimplementasikan kedepannya.

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan dasar semangat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. P2HAM bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan Publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas. Sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melalui Dirjen HAM, Dhahana Putra, berkesempatan menyampaikan harapannya kepada setiap Instansi Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM agar terus menggalakkan P2HAM.

"Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus melindungi, menghormati, memenuhi, menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia tercinta, sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang HAM, Bahwa tanggung jawab Hak Asasi Manusia berada di tangan Negara", ucapnya.

- Lapas Narkotika Nusakambangan

Komentar0

Type above and press Enter to search.