GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Cegah Jeratan Pinjol Ilegal, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Penyuluhan Hukum Libatkan Ojk dan Polresta Palu

Wartanesia - Cegah jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) gelar penyuluhan hukum melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Sulteng dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu.

Dipusatkan di Kantor Kelurahan Tatura Selatan, kegiatan yang dihadiri oleh berbagai tokoh dan kelompok masyarakat tersebut dipimpin langsung oleh I Putu Dharmayasa selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta turut dihadiri oleh 2 narasumber dari Ojk Sulawesi Tengah yang diwakili Hendrik Benyamin dan Aipda Sachrial dari Polresta Palu. Rabu, (15/11/2023).

Mengusung tema krusial terkait Pinjol dan Tindak Pidana pada Sektor Keuangan, kegiatan itu pun berlangsung dengan penuh khidmat, para peserta diberikan pemahaman terkait resiko pinjol dan ciri-ciri dari investasi ilegal.

“Ditengah merebaknya kasus terkait Pinjol ini, kita harus terus berhati-hati, mengetahui dan menyebarkan informasi terkait apa saja yang harus kita hindari kepada orang sekitar kita, penyuluhan hukum ini sangatlah penting, kita harus bersatu agar dapat menekan jumlah korban dari jeratan pinjol ini,” buka Kabid Hukum.

Sejak tahun 2017 hingga 2023, catatan mencatat sebanyak 7.345 kasus kegiatan berupa usaha tanpa izin, melibatkan pinjaman online, kegiatan aset kripto, investasi ilegal, dan kegiatan tidak berizin lainnya. Estimasi kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp. 139 triliun.
 
Hal itu menjadi perhatian serius dari ketiga lembaga tersebut, para narasumber menyoroti beberapa ciri-ciri investasi ilegal, termasuk janji keuntungan tidak wajar, bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan nama besar, klaim tanpa risiko, dan legalitas dari izin berusaha yang tidak jelas.

"Masyarakat harus waspada terhadap iming-iming kemudahan dan kelancaran baik dalam investasi maupun pinjaman. Jangan terjebak oleh janji-janji yang tidak realistis," ungkap Sachrial.

Peserta pun diajak agar sebisa mungkin dapat menghindari hutang. Namun, jika perlu berhutang, haruslah dipertimbangkan secara matang dan dimanfaatkan kepada kegiatan-kegiatan produktif bukan konsumtif. 

Sementara itu, Aidpa Sachrial pun turut menekankan pentingnya membaca dan memahami ketentuan perjanjian pinjaman agar tidak terjebak dalam bunga yang tinggi. Selain itu, ia mengimbau untuk melaporkan kegiatan mencurigakan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi pada Kantor Ojk Sulawesi Tengah.

“Telisik dulu apa yang akan kita lakukan, perbanyak membaca, kita harus lebih berhati-hati. Namun, kami juga sangat berharap agar masyarakat dapat turut andil untuk melaporkan kegiatan keuangan yang mencurigakan ke Ojk, kami akan tindak setegas-tegasnya,” kata Hendrik.

Kegiatan itu pun berjalan dengan atraktif, para peserta silih berganti mengajukan pertanyaan seperti legalitas Multi-Level Marketing (MLM) hingga koperasi. Melalui kegiatan itu, diharapkan agar masyarakat selalu berhati-hati, mawas diri, dan berkontribusi dalam memerangi kegiatan ilegal di sektor keuangan.

“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan waspada terhadap risiko keuangan yang merugikan,” tutup Kabid Hukum.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng

Komentar0

Type above and press Enter to search.