GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Bersama Pemda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Rencanakan Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM 2023-2025

Bersama Pemda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Rencanakan Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM 2023-2025

PALU_Bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) rencanakan bentuk gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM) tahun 2023-2025, Jum’at, (27/10/2023) pagi.

Hal tersebut diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak yang didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM Suzana Eva Silo mengikuti rapat bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Sulteng Fahruddin.

Rapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas telah ditandatanganinya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan ham (Stranas) yang mengamanatkan agar Kementerian/Lembaga bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan ham di setiap wilayah

“Tentunya, kami terus mendukung pemajuan bisnis dan HAM di Sulteng ini, gugus tugas yang saat ini  dibahas memiliki tujuan yakni mendorong implementasi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, dalam dunia bisnis di Bumi 1000 megalit ini,” ujar Kabid Ham.

Hal senada, Fahruddin juga menuturkan bahwa dari gugus tugas yang diketuai Gubernur H. Rusdy Mastura akan beranggotakan unsur Kanwil Kemenkumham Sulteng ditambah dengan unsur Pemda Sulteng maupun mitra non pemerintah. Koordinasi bersama tim Direktorat Jenderal HAM akan intens dilakukan guna memaksimalkan fungsi gugus tugas tersebut.

“Ini sangat mendukung kemajuan daerah kita. Pastinya koordinasi akan kita tingkatkan,” imbuhnya.

Diketahui, gugus tugas itu sendiri akan menempatkan 3 kelompok kerja yang meliputi: 1. peningkatan pemahaman, kesadaran dan kapasitas dari semua pemangku kepentingan tentang bisnis dan ham. 2. Pengembangan regulasi atau kebijakan yang mendukung penghormatan ham dan 3. Akses pemulihan pelanggaran ham dalam kegiatan usaha.


 Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Komentar0

Type above and press Enter to search.