GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Jajaran Lapas Kalabahi Ikuti Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Tingkat Kanwil Kemenkumham NTT

 Jajaran Lapas Kalabahi Ikuti Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Tingkat Kanwil Kemenkumham NTT

Kalabahi, INFO_PAS - Sebagai wujud internalisasi larangan dan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat tugas dan fungsi serta pembinaan kepegawaian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar secara virtual Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (11/09).

Turut hadir secara virtual Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, beserta seluruh jajaran, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT. 

Hadir pula secara onside para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana Kanwil Kemenkumham NTT serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), I Gusti Putu Milawati, yang bertindak sebagai Pembawa Materi dalam kegiatan ini.

Dalam paparannya, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, menyampaikan poin pada pasal 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami Kode Etik dan Disiplin Pegawai, mengingat disiplin merupakan bentuk kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS. Untuk dapat menerapkan disiplin, maka kita harus memahami dahulu apa saja kewajiban dan larangan sebagai PNS," jelas Marciana.

Marciana juga menekankan salah satu contoh larangan bagi ASN, yakni ASN tidak diperbolehkan aktif dalam partai politik maupun mendukung salah satu calon dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu). Terlebih dalam menghadapi tahun politik 2024, ia mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, harus netral dan tidak terlibat dalam  politik praktis baik sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah Pemilu.

Lebih lanjut, Marciana menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT tidak boleh sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 

“Kita sebagai ASN Kemenkumham harus mematuhi kode etik yang diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM, yang tentunya tidak tumpang tindih dengan aturan secara umum bagi seluruh kalangan ASN,” tuturnya.

Menurut Marciana, kode etik ASN bersifat mengikat dalam pelaksanaan tugas di kantor dan di luar kantor, baik di ranah privat maupun ranah publik. Ia minta agar kode etik tersebut tidak hanya digaungkan saja, tetapi ASN harus paham deskripsi masing-masing akronim dan dapat diimplementasikan.

Sementara itu, Kadiv Yankumham, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi kode etik dan kode perilaku akan dikenakan hukuman disiplin. Ia minta agar para Kepala UPT tidak sungkan untuk memeriksa dan memberikan hukuman disiplin kepada setiap pegawai yang tidak disiplin masuk kerja tanpa adanya keterangan yang jelas.

"Ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan akan sangat mengganggu kinerja pada UPT secara keseluruhan. Misalnya, pegawai yang lama tidak masuk kerja tanpa keterangan. Jika, memang terpaksa harus tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama dikarenakan sakit atau hal lain, dapat ditempuh dengan mengajukan cuti," jelas Milawati.

Milawati juga menekankan bahwa seorang PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seorang dan/atau golongan serta menaati ketentuan jam kerja sesuai yang tertuang dalam pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai 6 hari tanpa alasan yang sah, Kepala UPT harus memberikan tindakan berupa hukuman disiplin ringan, yakni teguran secara lisan. Apabila yang bersangkutan masih tidak mengindahkan, segera laporkan ke Kanwil agar dapat diproses dan diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat,” ujarnya.

Selanjutnya, Milawati minta agar PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari, harus dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Diakhir kegiatan, Kakanwil Marciana menyampaikan bahwa salah satu kunci kesuksesan seorang ASN jika ingin berhasil, selain takut akan Tuhan adalah harus mempunyai sikap kedisiplinan.

“Jangan mempertaruhkan nama baik, jabatan, dan penghasilan hanya karena tidak disiplin dalam bekerja," pungkasnya. (Humas_AN)

Komentar0

Type above and press Enter to search.