Bank
Indonesia (BI) mengatakan tarif QRIS
naik hingga 0,3 persen untuk usaha Mikro atau pedagang sejak 1 Juli 2023
lalu. Tarif ini akan menjadi tanggungan pedagang atau pemilik usaha Mikro, UMKM
dilarang membebankan pelanggan.
Tidak Gratis, Transaksi QRIS Biayanya Berapa?
Padahal
sejak QRIS keluar, biasa hanya 0 persen untuk setiap merchant UMKM. Sehingga,
tidak ada biaya tambahan yang harus pihak pedagang keluarkan ketika menggunakan
QRIS.
Direktur
Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sempat pihak Kompas.com
hubungi pada hari Rabu (05/07).
Ia
mengatakan bahwa “Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi
merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023”.
Penyesuaian
kebijakan ini berpatokan pada Peraturan Perundangan Bank Indonesia (PBI) pasal
52 ayat 1 Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Menurut
peraturan yang sudah tertera, penyedia barang atau jasa mendapat larangan untuk
memberikan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa terhadap biaya yang
dikenakan pihak PJP kepada penyedia barang dan jasa.
Penambahan
biaya pemakaian QRIS yang naik 0,3 persen sempat membuat pengguna merasa heboh.
Tetapi nyatanya hal itu tidak menjadi beban kepada pembeli melainkan pada
penjual.
Meskipun
sempat membuat pembeli merasa senang dan aman karena minim pengeluaran biaya
admin. Nyatanya, QRIS naik pedagang meringis memang
benar faktanya.
Selain
pengeluaran pajak tempat tinggal untuk usaha dagang yang sudah lumayan besar.
Pedagang kini juga wajib membayar pajak QRIS untuk setiap transaksi.
Sebagai
Direktur Eksekutif Departemen, sosok Erwin juga menyampaikan bahwa kebijakan
penyesuain MDR QRIS ini mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI.
Sehingga
MDR yang menjadi beban tanggungan tergolong rendah daripada segmen pedagang
yang terkena MDR.
Selain
itu, Direktur Eksekutif Departemen itu juga mengatakan bahwa terdapat
penggolongan merchant khusus yang tidak akan mendapat dampak dari tarif QRIS mengalami kenaikan.
Merchant
itu berkaitan dengan transaksi People to Government, contohnya seperti
pembayaran paspor, donasi sosial (nirlaba), pajak, dan juga untuk kebutuhan
tempat ibadah.
Sehingga,
secara garis besar tarif QRIS naik
untuk beberapa transaksi dengan kepentingan pribadi.
Komentar0