GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Tarif QRIS Naik, Pedagang Dilarang Menarik Biaya Ekstra

Bank Indonesia (BI) mengatakan tarif QRIS naik hingga 0,3 persen untuk usaha Mikro atau pedagang sejak 1 Juli 2023 lalu. Tarif ini akan menjadi tanggungan pedagang atau pemilik usaha Mikro, UMKM dilarang membebankan pelanggan.

Tidak Gratis, Transaksi QRIS Biayanya Berapa?

Padahal sejak QRIS keluar, biasa hanya 0 persen untuk setiap merchant UMKM. Sehingga, tidak ada biaya tambahan yang harus pihak pedagang keluarkan ketika menggunakan QRIS.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sempat pihak Kompas.com hubungi pada hari Rabu (05/07).

Ia mengatakan bahwa “Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023”.

Penyesuaian kebijakan ini berpatokan pada Peraturan Perundangan Bank Indonesia (PBI) pasal 52 ayat 1 Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Menurut peraturan yang sudah tertera, penyedia barang atau jasa mendapat larangan untuk memberikan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa terhadap biaya yang dikenakan pihak PJP kepada penyedia barang dan jasa.

Penambahan biaya pemakaian QRIS yang naik 0,3 persen sempat membuat pengguna merasa heboh. Tetapi nyatanya hal itu tidak menjadi beban kepada pembeli melainkan pada penjual.

Meskipun sempat membuat pembeli merasa senang dan aman karena minim pengeluaran biaya admin. Nyatanya, QRIS naik pedagang meringis memang benar faktanya.

Selain pengeluaran pajak tempat tinggal untuk usaha dagang yang sudah lumayan besar. Pedagang kini juga wajib membayar pajak QRIS untuk setiap transaksi.

Sebagai Direktur Eksekutif Departemen, sosok Erwin juga menyampaikan bahwa kebijakan penyesuain MDR QRIS ini mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI.

Sehingga MDR yang menjadi beban tanggungan tergolong rendah daripada segmen pedagang yang terkena MDR.

Selain itu, Direktur Eksekutif Departemen itu juga mengatakan bahwa terdapat penggolongan merchant khusus yang tidak akan mendapat dampak dari tarif QRIS mengalami  kenaikan.

Merchant itu berkaitan dengan transaksi People to Government, contohnya seperti pembayaran paspor, donasi sosial (nirlaba), pajak, dan juga untuk kebutuhan tempat ibadah.

Sehingga, secara garis besar tarif QRIS naik untuk beberapa transaksi dengan kepentingan pribadi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.