Kemenkum Sulteng Ikuti DSK Evaluasi Pemeriksaan Majelis Notaris
Wartanesia - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (21/9).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran mengikuti kegiatan yang membahas implementasi serta evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang telah diterapkan selama kurang lebih enam tahun. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pelaksanaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kebutuhan penyempurnaan dalam proses pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Maria S. Jacob, S.H., M.H., memaparkan hasil analisis kebijakan berdasarkan data yang diperoleh melalui wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Notaris, anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), akademisi, serta unsur bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Hasil kajian menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah diterima dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan, antara lain belum seragamnya prosedur pemeriksaan, keterlambatan putusan, belum optimalnya mekanisme penyaringan laporan, serta perlunya penguatan fungsi pembinaan.
“Evaluasi kebijakan menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan perlu menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Selanjutnya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dr. Dulyono, S.H., M.H., menyampaikan evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dengan menyoroti sejumlah isu, seperti kepastian waktu penyelesaian pemeriksaan, harmonisasi norma, keseragaman standar pemeriksaan, digitalisasi sistem, serta penguatan pengawasan preventif. Penyempurnaan kebijakan diarahkan pada penguatan batas waktu pemeriksaan, standardisasi prosedur, pengembangan sistem administrasi pemeriksaan berbasis elektronik, serta perlindungan terhadap pelapor, terlapor, dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Dr. Laurensius P. Sayrani, M.PA., memaparkan analisis dampak kebijakan dengan menyoroti sejumlah implementation gap, di antaranya keterlambatan putusan pada tingkat Majelis Pengawas Pusat, tingginya beban kerja akibat belum adanya mekanisme klarifikasi awal, paradigma pengawasan yang masih cenderung represif, serta belum tersedianya pengaturan mengenai sidang secara daring. Salah satu alternatif penyempurnaan yang dibahas adalah penguatan mekanisme klarifikasi awal, digitalisasi pemeriksaan, serta penguatan pengawasan preventif.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa hasil diskusi tersebut dapat menjadi referensi bagi Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam mencermati pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan Notaris di wilayah.
“Kanwil akan terus mencermati perkembangan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris dan menghimpun masukan maupun praktik pelaksanaannya di wilayah. Dengan demikian, setiap evaluasi dapat memberikan gambaran yang lebih utuh untuk mendukung pengawasan Notaris yang efektif dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui kegiatan DSK ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memperoleh perspektif mengenai kondisi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 sekaligus arah penyempurnaan kebijakan, khususnya terkait kepastian batas waktu pemeriksaan, standardisasi tata beracara, mekanisme klarifikasi awal, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan pembinaan dan pengawasan preventif.
Hasil kajian dan rekomendasi DSK selanjutnya menjadi bahan informasi dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas serta analisis kebijakan di bidang pengawasan dan pemeriksaan Notaris, sekaligus mendukung penguatan koordinasi antara Ditjen AHU, Kanwil, Majelis Pengawas, Notaris, organisasi profesi, dan masyarakat.
