Kemenkum Sulteng Optimistis Merek Kolektif Tingkatkan Daya Saing Koperasi
Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) optimistis pemanfaatan merek kolektif akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah. Optimisme tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang digelar secara hybrid di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta jajaran pejabat administrator dan fungsional. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan DJKI dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Anggraini.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam membangun citra dan reputasi koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
“Merek kolektif bukan hanya perlindungan hukum semata, tetapi juga instrumen bisnis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat kepercayaan pasar. Koperasi yang memiliki identitas yang jelas akan lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan merek merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang dapat memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, produk-produk yang dihasilkan anggota koperasi akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang apabila dipasarkan dengan identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Henny Anggraini menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh upaya penguatan kapasitas koperasi melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Ia menilai bahwa sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan pengurus koperasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan koperasi yang modern, mandiri, dan berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan materi mengenai konsep merek kolektif, manfaat perlindungan hukum, serta pendampingan langsung dalam proses pengajuan permohonan merek.
Rakhmat Renaldy berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif koperasinya.
“Ke depan, kami ingin melihat semakin banyak Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah yang memiliki merek kolektif terdaftar. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha koperasi,” tegasnya.
