Nusakambangan, 25 Oktober 2025 – Primkopasindo Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menerima barang pesanan (PO) dari Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) sebagai bagian dari penguatan sistem distribusi kebutuhan koperasi di lingkungan pemasyarakatan.


Pada kegiatan kali ini, Primkopasindo Lapas Narkotika Nusakambangan melakukan pemesanan sebanyak 14 item barang, dan telah menerima sebanyak 10 item yang telah dikirim dan diverifikasi oleh pengurus koperasi. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai kebutuhan koperasi seperti bahan pokok, produk konsumsi, serta perlengkapan operasional harian.


Serah terima barang dilakukan di P2U Lapas dengan disaksikan oleh pengurus dan pengawas koperasi. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan kesesuaian antara pesanan dan barang yang diterima.


Pengurus Primkopasindo Lapas Narkotika Nusakambangan menyampaikan bahwa kerja sama dengan Inkopasindo merupakan bentuk sinergi positif dalam memperkuat kemandirian koperasi di lingkungan pemasyarakatan. “Dengan sistem PO ini, koperasi dapat memperoleh barang dengan harga lebih kompetitif dan mutu yang terjamin. Kami akan terus meningkatkan efisiensi serta transparansi pengelolaan koperasi,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan Primkopasindo Lapas Narkotika Nusakambangan dapat terus berkembang menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing, sejalan dengan semangat koperasi modern yang profesional dan berintegritas.


Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak


#SetahunBerdampak

#Kemenimipas

#GuardandGuide

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#LapsustikNK