Nusakambangan, 3 Oktober 2025 – Lapas Kelas IIA Ngaseman melaksanakan pemindahan/penurunan tingkat risiko terhadap 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (3/10) pukul 10.00–11.30 WIB ini diawali dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju P2U, dilanjutkan pengecekan identitas serta pengembalian inventaris Lapas kepada pihak Bimkemaswat. Pemindahan ini didasarkan pada surat persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor WP.13.PK.03.02–590 untuk pelaksanaan pembinaan lebih lanjut di Lapas Medium Security.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, turut memberikan pengarahan agar WBP senantiasa menaati aturan dan menjaga perilaku positif dalam proses pembinaan. Ia juga menegaskan: “Pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam pembinaan berjenjang. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri dengan mengikuti aturan serta program pembinaan yang berlaku di Lapas Medium Security. Harapan kami, melalui penurunan ini, WBP dapat semakin disiplin, produktif, dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.”
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Polsek Nusakambangan dan didukung penuh oleh regu pengamanan Lapas Ngaseman. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali, mencerminkan keseriusan Lapas Ngaseman dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
