GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Indonesia Dorong Instrumen Royalti Global

 


Wartanesia — Upaya Indonesia dalam memperkuat posisi kekayaan intelektual di ranah global kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia pada Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, China, Minggu (26/10). Pada forum internasional tersebut, Indonesia secara resmi meminta dukungan Republik Rakyat Tiongkok terhadap The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment yang akan dibahas dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa pada Desember mendatang.

Instrumen hukum ini dinilai penting mengingat meningkatnya eksploitasi karya kreatif di ruang digital tanpa mekanisme royalti yang jelas dan berkeadilan. Menteri Supratman menegaskan bahwa tata kelola royalti global merupakan isu strategis.

“Ekosistem digital tidak boleh menjadi ruang yang merugikan pencipta. Perlu ada instrumen global yang memastikan distribusi royalti berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan instrumen ini dianggap mampu memperkuat posisi negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam diplomasi hak kekayaan intelektual internasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa langkah ini juga membawa dampak positif bagi kreator di daerah.

“Musisi lokal, pencipta konten digital, hingga seniman visual di Sulawesi Tengah akan merasakan efek nyata ketika instrumen global memberi ruang royalti yang lebih pasti,” katanya.

Menurutnya, generasi muda Sulteng kini mulai bergeser dari industri konvensional menuju industri kreatif digital seperti music streaming, digital art, animation, hingga indie production. Perlindungan royalti menjadi penting untuk keberlanjutan.

Rakhmat menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng tengah memperluas ruang konsultasi mengenai royalti, terutama bagi komunitas kreator di Palu, Poso, Parigi Moutong, hingga Banggai.

“Jika karya sudah dicatatkan dan dilindungi, maka nilai ekonominya meningkat. Inilah hukum bekerja untuk kesejahteraan,” lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner CNIPA, Shen Changyu, menyampaikan bahwa Tiongkok mendukung usulan Indonesia dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa isu tata kelola royalti digital merupakan tantangan global yang memerlukan respons kolektif.

Forum China–ASEAN ini juga menjadi wadah pertukaran kebijakan, memperkuat kolaborasi regional, serta menyusun arah kerja sama IP untuk 10 tahun ke depan. Pembahasan turut mencakup perlindungan budaya tradisional, inovasi teknologi, dan pengembangan kapasitas SDM.

Kanwil Kemenkum Sulteng menilai posisi Indonesia dalam forum ini merupakan angin segar bagi pengembangan industri kreatif daerah. Dengan perlindungan royalti yang lebih kuat, kreativitas bukan hanya soal ekspresi, tetapi juga sumber pendapatan.


- Kanwil Kemenkum Sulteng 

Type above and press Enter to search.