Wartanesia – Dalam refleksi Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan sikap tegas institusinya untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Menurutnya, integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar jika Kemenkum ingin terus dipercaya sebagai penjaga keadilan dan pengayoman masyarakat.
“Tidak boleh ada ruang bagi gratifikasi di Kanwil Kemenkum Sulteng. Setiap aparatur harus mampu menjaga integritasnya dan menolak dengan tegas segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelayanan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan, gratifikasi adalah pintu masuk korupsi. Oleh karena itu, jajaran Kemenkum Sulteng harus sadar bahwa setiap pemberian yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak marwah institusi. Untuk itu, ia mendorong seluruh ASN di lingkup Kanwil Kemenkum Sulteng berani melaporkan jika menghadapi situasi yang berpotensi gratifikasi.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa integritas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. “Kita harus membentuk ekosistem kerja yang sehat, jujur, dan transparan, sehingga masyarakat benar-benar percaya bahwa pelayanan hukum di Kanwil ini bebas dari praktik menyimpang,” katanya.
Dalam peringatan Pengayoman tahun ini, Kemenkum Sulteng juga memperkuat komitmen antikorupsi melalui sosialisasi dan pembinaan internal. Aparatur diminta tidak hanya menolak gratifikasi, tetapi juga menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengedepankan kesederhanaan dan kejujuran.
“Integritas adalah fondasi kita. Tanpa integritas, semua pelayanan tidak akan memiliki nilai. Dengan menolak gratifikasi, kita menjaga nama baik Kemenkumham, sekaligus mewariskan budaya kerja yang sehat bagi generasi selanjutnya,” ujar Rakhmat Renaldy.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
