GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Kemenkum Sulteng Kawal "Napas Baru" Hukum Tojo Una-Una

 


Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tojo Una-Una, yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng pada Rabu (16/7).

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una terkait permintaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep regulasi daerah. Rapat tersebut dipimpin Oleh Fandy Riyanto, dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kanwil, perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dan OPD pemrakarsa.

Lima rancangan regulasi yang menjadi fokus harmonisasi antara lain:

1. Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah.

3. Rancangan Perbup tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.

4. Perubahan Atas Perbup Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

5. Perubahan Atas Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2025.

Dalam Keterangannya, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian integral dari proses legislasi daerah yang berkualitas.

“Setiap regulasi harus mengandung kepastian hukum, keselarasan dengan norma yang lebih tinggi, serta relevansi terhadap dinamika sosial yang berkembang. Harmonisasi adalah upaya kita untuk memastikan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Rakhmat.

Ia juga menyoroti peran Kemenkum sebagai legal clearing house, yang bertugas menilai dan menyempurnakan setiap draft regulasi agar tidak terjadi kontradiksi hukum dan tumpang tindih norma. 

“Kami ingin memastikan regulasi yang lahir dari daerah ini berdaya guna, efektif, dan menjadi solusi, bukan sumber permasalahan baru,” tambahnya.

Suasana rapat berlangsung dinamis dan kolaboratif. Para peserta aktif memberikan masukan substansial terkait aspek yuridis, sistematika penulisan, hingga potensi risiko implementasi. Tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan telaah mendalam terhadap setiap pasal dan ayat dalam rancangan peraturan tersebut.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui regulasi yang kuat, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Type above and press Enter to search.