Wartanesia — Dalam semangat membangun daerah berbasis hukum dan regulasi yang berkeadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Selasa pagi (15/7) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, para perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan instansi pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng yang memuat empat regulasi strategis, yakni:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025–2029, sebagai peta jalan pembangunan jangka menengah daerah lima tahun ke depan;
Akselerasi Penyelenggaraan Program Wajib Belajar 13 Tahun, untuk peningkatan kualitas pendidikan yang inklusif dan merata;
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bentuk penguatan ekonomi berbasis masyarakat;
Pencabutan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 29 Tahun 2023 tentang Sewa Kendaraan, sebagai upaya penyederhanaan regulasi yang dinilai tak lagi relevan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam membentuk regulasi yang berkeadilan dan aplikatif.
“Empat rancangan ini menyentuh sektor vital pembangunan daerah. RPJMD akan menentukan arah pembangunan, Wajib Belajar 13 Tahun menyentuh masa depan pendidikan kita, Koperasi Merah Putih memperkuat ekonomi desa, dan pencabutan regulasi yang tak relevan menunjukkan keberanian berbenah,” ujar Rakhmat.
Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi bukan hanya urusan administratif atau penyusunan naskah, melainkan forum dialog terbuka dan forum akuntabilitas publik.
“Kami ingin memastikan setiap regulasi lahir dari proses yang matang secara hukum, tidak tumpang tindih, dan implementatif di lapangan. Di sinilah pentingnya keterlibatan Kemenkum sejak awal proses legislasi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kadiv P3H Sopian menyatakan bahwa harmonisasi adalah bentuk nyata pengawalan kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, serta tetap relevan dalam konteks sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen penting untuk menjamin sinkronisasi antar regulasi, dan kami siap mendampingi pemda hingga tahap finalisasi dan pengundangan,” ungkap Sopian.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif dan kolaboratif. Setiap rancangan regulasi dikaji secara komprehensif: mulai dari aspek yuridis, struktur norma, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Kehadiran Sekda Provinsi, Novalina, juga mempertegas keseriusan Pemprov Sulteng dalam merancang regulasi yang selaras dengan perencanaan pembangunan serta berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.
Forum ini tidak hanya menghasilkan catatan teknis sebagai rekomendasi perbaikan, tetapi juga memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi sebagai mitra dalam pembangunan hukum daerah.
Dengan semangat harmonisasi yang terus dikedepankan, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis daerah dalam melahirkan regulasi yang berkualitas, progresif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
- Kanwil Kemenkum Sulteng