Wartanesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kemasyarakatan bagi warga binaan, tidak hanya dari sisi pembinaan, namun juga dalam aspek sosial dan keagamaan. Kali ini, Lapas Amuntai memfasilitasi proses pelimpahan wali nikah dari salah satu warga binaan kepada penghulu setempat, Kamis (19/6).
Pelimpahan wali nikah ini dilakukan karena orangtua dari warga binaan yang bersangkutan masih dalam masa pidana dan tidak memungkinkan untuk menghadiri langsung prosesi akad nikah putrinya di luar lapas. Demi kelancaran pernikahan yang sah sesuai hukum agama dan negara, pihak Lapas berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) serta keluarga mempelai untuk proses pelimpahan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Yosef Leonard Sihombing, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian Lapas dalam menjamin hak-hak keagamaan dan sosial warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Kami berupaya memberikan fasilitasi terbaik kepada warga binaan, terutama untuk hal-hal yang menyangkut kewajiban moral dan agama, seperti menjadi wali dalam pernikahan anaknya. Karena kondisi tidak memungkinkan, maka proses pelimpahan wali kepada penghulu menjadi solusi terbaik,” ujar Yosef.
Proses pelimpahan dilakukan secara resmi dengan penandatanganan surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak KUA, petugas lapas, dan keluarga warga binaan. Penghulu setempat ditunjuk sebagai wali hakim untuk menggantikan posisi orangtua dalam prosesi akad nikah.
Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan serta kelancaran yang diberikan oleh pihak Lapas Amuntai.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata bahwa pemasyarakatan bukan hanya menjalankan fungsi pembinaan, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan hak sipil warga binaan.
- Lapas Amuntai
Komentar0