GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Kemenkum Sulteng Kawal Keadilan Warga: Siapkan Bantuan Hukum untuk Kasus Perceraian Misterius

 


Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memberi akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang mengalami persoalan hukum dan berada dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut ditunjukkan melalui koordinasi intensif antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan mitra terkait dalam menangani kasus pengaduan dari seorang warga perempuan berinisial FR, yang mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah diceraikan secara administratif oleh suaminya, seorang pensiunan aparat negara.

FR mendatangi Kanwil Kemenkum Sulteng bersama anggota keluarganya untuk meminta klarifikasi sekaligus pendampingan hukum. Dalam pengaduannya, FR mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui status perceraian tersebut saat melakukan kunjungan ke salah satu kantor pengelolaan program asuransi sosial. Di sana, pihak asuransi menyatakan bahwa ia tidak lagi berstatus istri dari suaminya, dengan menunjuk pada akta cerai yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Yang menjadi kejanggalan, menurut keterangan pihak keluarga, tidak ada satupun putusan pengadilan yang pernah diterima atau diketahui oleh pelapor, sebagaimana mestinya dalam prosedur hukum perceraian.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulteng segera menggelar koordinasi lanjutan untuk menelaah klasifikasi masalah dan mencari langkah yang tepat. 

Dalam proses ini, tim menyampaikan beberapa masukan penting, antara lain:

 • Perlunya pelapor mencari salinan resmi putusan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan akta cerai.

 • Pemahaman atas prosedur gugatan cerai dan keabsahan administrasi perceraian.

 • Rencana pemberian pendampingan hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Kemenkum Sulteng pun menyatakan akan segera merekomendasikan OBH yang telah terakreditasi, dan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara pelapor dan pihak OBH untuk proses bantuan hukum lebih lanjut.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang dialami warga tersebut dan menegaskan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun informasi hukum.

“Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak semua orang paham akan proses hukum, padahal dampaknya sangat besar terhadap kehidupannya. Maka, kehadiran negara harus terasa—termasuk melalui layanan bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat miskin,” ujar Rakhmat Renaldy. Kamis, (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng akan memastikan perlindungan hukum diberikan secara cepat dan tepat, serta mendorong agar seluruh OBH terus aktif dan sigap dalam menangani kasus-kasus warga yang berpotensi mengalami ketidakadilan administratif maupun yudisial.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor bila menghadapi masalah hukum. Kemenkum hadir untuk mendampingi, bukan menghakimi. Dan kami pastikan, bantuan hukum tidak mengenal status ekonomi, tetapi berpijak pada asas keadilan,” tegas Rakhmat Renaldy, di Palu.

Melalui koordinasi dan langkah tindak lanjut ini, Kemenkum Sulteng menegaskan kembali perannya sebagai fasilitator, pendamping, dan penghubung antara masyarakat dengan sumber bantuan hukum resmi. Pendampingan melalui OBH yang disediakan oleh negara adalah wujud dari kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar setiap individu di hadapan hukum.


- Kanwil Kemenkum Sulteng 

Komentar0

Type above and press Enter to search.