GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Ketentuan, Cara Menghitung, dan Keuntungan Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Mobil listrik semakin menjadi pilihan populer di Indonesia karena berbagai keuntungan yang ditawarkan, mulai dari emisi rendah hingga insentif pajak dari pemerintah. Dengan regulasi yang mendukung, pajak mobil listrik menjadi lebih ringan dibandingkan mobil konvensional. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya pajak mobil listrik dihitung? Apakah benar lebih murah? Artikel ini akan membahas ketentuan dan cara menghitung pajak mobil listrik serta manfaatnya.

Kebijakan Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Pemerintah telah memberlakukan beberapa peraturan untuk mendorong penggunaan mobil listrik melalui pengurangan pajak dan insentif lainnya. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur kebijakan pajak mobil listrik di Indonesia:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan ini membagi insentif pajak untuk mobil listrik menjadi beberapa tahap sesuai jenis kendaraan, yaitu mobil listrik murni, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan mobil listrik hybrid. Mobil listrik murni mendapatkan insentif pajak 0% pada tahap pertama dan kedua. PHEV memperoleh insentif 5% pada tahap pertama dan 8% pada tahap kedua, sedangkan mobil hybrid dikenakan pajak 6-8% untuk tahap pertama, yang kemudian naik menjadi 10-12% pada tahap kedua.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021

PP ini berfokus pada pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik, termasuk yang menggunakan baterai dan fuel cell. Mobil listrik dikenakan PPnBM sebesar 15% dari tarif normal, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33,33% dari harga jual.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021

Menurut peraturan ini, mobil listrik hanya dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif normal, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong adopsi mobil listrik secara luas.

4. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)

Mulai tahun 2025, mobil listrik tidak termasuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik akan bebas dari kedua jenis pajak tersebut.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Meskipun ada anggapan bahwa pajak mobil listrik mahal karena harga belinya yang tinggi, kenyataannya pajak ini jauh lebih ringan berkat berbagai insentif. Cara menghitung pajak mobil listrik pun cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak mobil listrik hanya sebesar 10% dari tarif pajak kendaraan konvensional. Rumus perhitungan dasar adalah:                                              Pajak Mobil Listrik = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2% (Tarif PKB)
  2. Menambahkan Biaya SWDKLLJ: Setelah menghitung pajak kendaraan, tambahkan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan perhitungan ini, pajak mobil listrik menjadi jauh lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.

Manfaat Pajak Lebih Ringan dan Industri Mobil Listrik

Selain pajak yang lebih rendah, mobil listrik juga memberikan dampak positif pada lingkungan dan industri otomotif. Berikut beberapa manfaat utama:

  1. Pengurangan Polusi Udara: Mobil listrik menggunakan tenaga dari baterai dan energi terbarukan, sehingga emisinya lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.
  2. Mengurangi Limbah Suku Cadang: Dengan komponen yang lebih sedikit dan sederhana, mobil listrik tidak memerlukan perawatan seperti penggantian oli atau radiator, mengurangi limbah suku cadang.
  3. Mengurangi Ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak (BBM): Mobil listrik menggunakan teknologi Battery Energy Storage System (BESS), mengurangi konsumsi bahan bakar fosil.

Berkat dukungan insentif dan regulasi pemerintah, pajak mobil listrik di Indonesia relatif terjangkau dan lebih rendah dibandingkan mobil konvensional. Dengan memahami cara menghitung pajaknya, Anda dapat mempertimbangkan mobil listrik sebagai solusi mobilitas yang hemat biaya dan ramah lingkungan. Jadi, apakah Anda tertarik memiliki mobil listrik dengan pajak ringan ini?

Komentar0

Type above and press Enter to search.