Wartanesia - Setelah menjalani masa pidana dan pembinaan di Rutan, satu orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu kembali ke masyarakat dengan status Bebas Murni, Sabtu (3/2).
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Herdi, diruangan kerjanya. Dalam keterangannya, Ia mengatakan Warga Binaan yang dibebaskan pada hari ini telah menjalani masa pidana selama 1 Tahun.
"Hari ini kita mengeluarkan satu orang Warga Binaan dengan status bebas murni. Yang bersangkutan kita bebaskan setelah menjalani masa pidana di dalam Rutan Palu serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa pidananya," terang Herdi kepada media.
Selain itu, Herdi juga menjelaskan, pembebasan dengan status bebas murni dapat dilaksanakan jika telah berakhirnya masa pidana dari seorang warga binaan.
"Perlu diketahui juga bahwa bebas murni ini baru dapat diberikan jika status pidana seorang warga binaan telah berakhir pada tanggalnya, atau yang biasa kami sebut tanggal ekspirasinya," tutupnya.
- Rutan Palu
Komentar0