GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Polres Jember Gandeng Desa Menampu Sosialisasi Hukum Tentang Restorative Justice

 


Jember, MEDIA JEMBER -- Polres Jember menggandeng Pemdes Menampu, kecamatan Gumukmas, kabupaten Jember menggelar sosialisasi hukum tentang Restorative Justice.

Acara diselenggarakan di aula seni dan budaya desa Menampu, Kamis (28/07/2022) dengan dihadiri Sekcam Gumukmas, Sujirman, Kades Menampu, H. Aan Rofi'i, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, mahasiswa KKN serta tokoh masyarakat.

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Hukum Polres Jember, Agus Sutiono SH bersama tim, antara lain Iptu Diah Pitasari Sp SH, iptu dan lainnya.

"Acara ini digelar sebagai salah satu tugas Kepala Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi atau penyuluhan." Ungkap Kades Menampu, Aan Rofi'i dalam sambutannya.

Dengan digelarnya  sosialisasi hukum, Aan berharap masyarakat dapat lebih paham dan mengerti tentang hukum, utamanya Restorative Justice.

Sementara itu dalam paparannya, Kasi Hukum Polres Jember, Agus Sutiono SH menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian  perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.

Tujuannya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Adapun Pendekatan restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Ruh dari Restorative Justice adalah proses dialog dan mediasi, yang alam masyarakat kita biasa disebut dengan penyelesaian secara kekeluargaan," imbuhnya.


Syarat restorative justice


Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :

1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
6. Tersangka mengganti kerugian korban
7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. 

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan pidana yang dilakukan korporasi. 

Selain sosialisasi terkait restorative justice sebagai topik utama, dalam kesempatan tersebut Iptu Diah Pitasari SH juga menjelaskan seputar KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). (her)

Komentar0

Type above and press Enter to search.